Susi sendiri berstatus sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Kebohongan tercium saat Susi banyak terdiam saat menjawab pertanyaan hakim. “Kenapa diam? Biar nggak ketahuan bohongnya?” tanya Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10).
Hakim selanjutnya menanyakan kondisi Putri. Lalu dijawab Susi jatuh di depan kamar mandi. Namun, Susi tak tahu persis waktu terjatuhnya, dia hanya memperkirakan setelah Magrib.
Susi mengaku, awalnya hanya diperintah oleh Kuat Ma’ruf untuk naik ke lantai dua mengecek kondisi Putri, tanpa tahu apa yang telah terjadi. Saat itu, Susi tengah berada di dapur samping.
Susi pun bergegas ke lantai 2 dan menemukan Putri sudah tergeletak. Lalu teriak meminta tolong Yoshua membantu, tapi Putri tersadar dan melarangnya.
"Teriak minta tolong, om tolong om, ibu mulai reflek dengar saya, ibu minta jangan panggil Yoshua, saya panggil om kuat,” kata Susi.
“Saya belum nanya Yoshua, kok saudara sudah ngomong Yoshua?” timpal Hakim Ketua.
Susi kemudian melanjutkan ceritanya jika melihat Yoshua dihalau oleh Kuat saat hendak ke lantai dua. Hingga terjadi keributan di antara keduanya. Lalu Susi menegur Kuat agar segera menolong Putri terlebih dahulu daripada berantem.
“Masuk akal nggak saudara ini? Sementara temukan Putri tergeletak, dijawab saudara Kuat dan saudara Yosua, berantem jangan ke atas,” tanya hakim Ketua.
"Ini lah kalau ceritanya settingan ya begini, kau anggap kami ini bodoh. Kan tadi saya tanya, ketika saudara temukan Putri tergeletak, saudara berharap yang mendengar membantu?” lanjut hakim ketua.
“Iya untuk memapah,” timpal Susi.
“Tapi kamu menceritakan Yoshua berantem sama Kuat, kan nggak lucu. Makanya kalau cerita pelan-pelan,” jawab lagi hakim ketua.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria