Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bareskrim Dalami Proses Produksi Paracetamol Sirup PT Afi Farma Diduga Tercemar EG-EDG

Syahaamah Fikria • Rabu, 2 November 2022 | 22:36 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (ANTARA)
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (ANTARA)
RADARSOLO.ID - Penyidik Bareskrim Polri dalami proses produksi obat sirup milik PT Afi Farma Kediri guna mencari bukti materiil penyidikan kasus dugaan gagal ginjal akut pada anak-anak. PT Afi Farman produsen obat sirup Paracetamol yang ditemukan tercemar senyawa pemicu gagal ginjal akut, etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, penyidik telah berangkat ke Kediri untuk memeriksa pihak PT Afi Farma.


"Semuanya (diperiksa). Kami harus betul-betul mendalami, kalau formil-nya kan sudah ada, ada undang-undang dan aturan yang dilanggar, tinggal pembuktian materiilnya," ucap Pipit.


Pembuktian materiil itu dilakukan dengan mengetahui bagaimana proses produksi obat sirup yang diproduksi PT Afi Farma.


"Kami mendalami proses praproduksi seperti apa. Kemudian selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus kami cari tahu banyak, terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujar Pipit.


Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur PT Afi Farma. Namun, saat ini penyidik yang sudah tiba di Kediri belum dapat memeriksa karena pihak perusahaan tengah dipanggil BPOM.


"Masalahnya dirut-nya juga dipanggil sama BPOM, jadi kami bingung. Ya mau kami periksa malah BPOM yang panggil," ungkap Pipit.


Diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan dengan perusahaan yang diduga melanggar pidana PT Afi Farma.


Sebelumnya, BPOM telah menyelesaikan pengujian terhadap seluruh daftar produk obat sirup yang dilaporkan Kemenkes. Dari total 102 produk, ditemukan tiga produsen farmasi swasta dengan hasil kandungan pencemaran EG dan DEG.


Selain PT Afi Farma, produsen lainnya adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Tim gabungan dari BPOM bersama Bareskrim Polri menyita ratusan ribu produk obat sirup bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk yang diproduksi PT Universal. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria
#PT Afi Farma #bareskrim polri #obat sirup #obat sirup tercemar EG dan EDG #paracetamol