Selain mencatat UMK tertinggi, Kota Semarang juga mengalami kenaikan dengan persentase tertinggi. Kenaikannya mencapai 7,95 persen.
Sedangkan persentase kenaikan terendah adalah di Kabupaten Kudus. Yakni naik 6,4 persen dari tahun lalu, menjadi Rp 2.439.813 pada 2023.
“Karena pertumbuhan ekonomi (Kabupaten Kudus,Red) pada angka negatif sehingga sesuai ketentuan kenaikan sebesar inflasi,” tutur Ganjar saat konferensi pers pengumuman UMK Jateng 2023 di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu.
Sementara untuk Kabupaten Banjarnegara, kata Ganjar, UMK 2023 menggunakan upah minimum provinsi (UMP). Sebab, hasil perhitungan UMK di kabupaten itu nilainya masih di bawah UMP 2023.
Lebih lanjut, Ganjar menerangkan, penetapan UMK ini didasari pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Di antaranya dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu BPS,” ujarnya.
Diakui Ganjar, penetapan UMK 2023 juga tak lepas dari berbagai dinamika yang menyertai. Salah satunya karena terdapat perbedaan usulan dari kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ganjar menegaskan diskusi terus dilakukan selama proses sebelum penetapan.
“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi. Bahkan, kalau tidak salah kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi untuk persentase kenaikannya lho,” tandas Ganjar. (bay/ria)
Daftar UMK Jawa Tengah 2023: