Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Panglima TNI Pecat Mayor Paspampres Bagas dan Letda Caj GER: Bukan Diperkosa! 

Syahaamah Fikria • Sabtu, 10 Desember 2022 | 02:34 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau pengamanan di Loji Gandrung, Solo, yang akan menjadi salah satu lokasi rangkaian prosesi pernikahan Kesang-Erina Gudono, Kamis (8/12). (M. IHSAN/RADAR SOLO)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat meninjau pengamanan di Loji Gandrung, Solo, yang akan menjadi salah satu lokasi rangkaian prosesi pernikahan Kesang-Erina Gudono, Kamis (8/12). (M. IHSAN/RADAR SOLO)
RADARSOLO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan memecat tak hormat Mayor Paspampres Bagas Firmasiaga dan Letda Caj K GER akibat perbuatan asusila yang mereka lakukan. Andika pun menegaskan, tidak ada perkosaan antara keduanya.

Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Letda Caj K GER bukan diperkosa tapi melakukan perbuatan asusila dengan Mayor Paspampres Bagas atas dasar suka sama suka. Panglima TNI mengungkap fakta mengejutkan ini pada Kamis (9/12), saat diwawancarai wartawan di Kota Solo.

Bahkan, Jenderal Andika sampai marah. Dia menyebut keduanya akan menjadi tersangka dan bakal diberi hukuman tambahan dipecat dari Dinas TNI AD.

Dari hasil pemeriksaan, kata Andika, kedua belah pihak saling suka sama suka dan sudah sering melakukan hubungan intim. “Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).

“Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” jelas Andika.

Andika menuturkan, tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali saja. Untuk itu, kedua oknum anggota TNI yang sudah jenjang perwira ini akan menjadi tersangka atas perbuatannya.

“Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” katanya.

Kedua perwira menengah dan perwira pertama alumni Akmil TNI AD ini dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, yang ancamannya dipecat dari dinas TNI. “Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” tegas Jenderal Andika Perkasa. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#TNI terlibat asusila #paspampres #Panglima TNI #Mayor Paspampres Bagas Firmasiaga #Letda Caj K GER #asusila