Jenderal Andika Perkasa mengatakan, Letda Caj K GER bukan diperkosa tapi melakukan perbuatan asusila dengan Mayor Paspampres Bagas atas dasar suka sama suka. Panglima TNI mengungkap fakta mengejutkan ini pada Kamis (9/12), saat diwawancarai wartawan di Kota Solo.
Bahkan, Jenderal Andika sampai marah. Dia menyebut keduanya akan menjadi tersangka dan bakal diberi hukuman tambahan dipecat dari Dinas TNI AD.
Dari hasil pemeriksaan, kata Andika, kedua belah pihak saling suka sama suka dan sudah sering melakukan hubungan intim. “Dari pemeriksaan ternyata tidak seperti laporan awal. Laporan awal kan dugaan pemerkosaan,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
“Tapi ternyata dalam berjalan pemeriksaan ada perkembangan baru yang menyatakan atau mengindikasikan ini tidak dilakukan dengan paksaan,” jelas Andika.
Andika menuturkan, tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali saja. Untuk itu, kedua oknum anggota TNI yang sudah jenjang perwira ini akan menjadi tersangka atas perbuatannya.
“Nah, berarti suka sama suka dan beberapa kali kan bukan pemerkosaan. Sehingga, arahnya adalah keduanya menjadi tersangka,” katanya.
Kedua perwira menengah dan perwira pertama alumni Akmil TNI AD ini dijerat Pasal 281 tentang Kesusilaan, yang ancamannya dipecat dari dinas TNI. “Konsekuensinya adalah hukuman tambahan pemecatan dari dinas,” tegas Jenderal Andika Perkasa. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria