Merujuk pada SKB 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, tak ada cuti bersama di momen Natal. Libur nasional Natal hanya jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022.
“Yang dimaksud Pak Menko itu, tidak ada larangan untuk mengambil cuti,” ujar Sekretaris Kemenko PMK Y.B Satya Sananugraha di sela-sela kunjungan ke Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (16/12).
Menurutnya, semua pihak baik itu aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, maupun BUMN dibolehkan mengambil cuti tahunan dalam momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Bahkan sejak 24-30 Desember 2022.
“Kalau kita total, seandainya diambil dari 24 Desember 2022 (libur, Red) sampai 1 Januari 2023, maka punya sembilan hari. Sudah cukup untuk libur Nataru,” paparnya.
Kelonggaran ini diberikan lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang mulai melandai. Saat ini, semua wilayah sudah berada di kondisi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
“Tapi tetap harus menerapkan prokes. Karena pandemi belum selesai,” sambungnya.
Terkait persiapan Nataru, Satya memastikan semuanya telah disiapkan. Menurutnya, rapat-rapat koordinasi mengenai pergerakan orang termasuk sarana prasarana transportasi telah digelar guna memastikan libur Nataru berjalan lancar.
Tahun ini, diperkirakan bakal ada 44,7 juta pergerakan dalam momen Nataru. “Tidak ada larangan mudik, tidak ada larangan wisata. Semua dikoordinasikan dengan baik. Khususnya lalin ke daerah wisata,” pungkasnya. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria