RADARSOLO.ID - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin membantah bahwa hasil kekayaannya yang mencapai Rp 24,5 miliar pada 2021, merupakan hasil dari menerima pungutan liar (pungli) pedagang kaki lima (PKL) yang tidak kena gusur di trotoar jalan.
“Oh laporkan (kalau ada Satpol PP yang terima pungli). Saya tidak, ya. Saya tidak,” tegasnya saat ditemui ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (20/12).
Ia menyatakan, ada kesalahan dalam penginputan data harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dalam laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada kesalahan dalam pengisian data. Nanti kita akan perbaiki,” jelasnya.
Arifin mengatakan, kesalahan tersebut terletak pada dirinya yang keliru menginput data harta kekayaan tahun lalu.
“Kami yang ngisi (salah). Iya, kelebihan,” ungkapnya diselingi tawa.
Terkait dengan harta sebenarnya yang dimiliki Arifin, ia menyebut masih akan menghitungnya. “Lagi dihitung. Yang jelas ada kesalahan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua FAKTA Azaz Tigor Nainggolan menyoroti besaran harta kekayaan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang jauh lebih besar dari kepala dinas lainnya di Ibu Kota. Dilansir dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dihimpun KPK, harta kekayaan total Arifin mencapai sekitar Rp 24,5 miliar per 2021.
Arifin tercatat memiliki dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat, Tangerang, dan Jakarta Timur. Seluruh bidang tersebut merupakan hasil perolehan sendiri dan hibah tanpa akta.
Padahal, menurut Azaz, dari sisi prestasi kerja sebagai Kepala Satpol PP dapat dikatakan sangat minim. Ia menyebut banyak pengaduan masyarakat Jakarta tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh PKL.
“Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima merajalela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia,” ungkapnya.
“Jika kita melewati jalan Kebun Kacang, kawasan Grand Indonesia, akan melihat dan mengalami kemacetan akibat dari penguasaan jalan untuk parkir liar serta warung-warung liar yang merampas badan jalan,” sambung Azaz.
Dengan begitu, ia mencurigai bahwa selama ini ada dugaan oknum Satpol PP yang melindungi keberadaan pedagang-pedagang liar di trotoar.
“Informasi yang saya dapat bahwa ada setoran wajib sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,6 juta dipungut dari setiap warung liar oleh oknum Satpol PP. Begitu pula setiap pedagang kaki lima yang menjual makanan minuman saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada setiap hari Minggu dipungut oleh oknum Dinas Perhubungan biaya Rp 180 ribu setiap bulannya,” paparnya.
Atas hal itu, Azaz meminta agar Inspektorat DKI Jakarta dapat melakukan penyelidikan untuk mengungkap hal tersebut ke publik
“Seharusnya segera ditindaklanjuti pemeriksaannya oleh Inspektorat Pemprov Jakarta. Informasi betapa kaya rayanya pejabat Pemprov Jakarta itu sangat jelas,” tegasnya. (jpg/ria)