Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner

Polemik Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Biasa Ada Pro dan Kontra

Administrator • Senin, 2 Januari 2023 | 22:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Istimewa)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait polemik Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Jokowi, polemik atas kebijakan dan regulasi merupakan hal yang biasa dan wajar.

“Ya, biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra,” kata Jokowi di sela-sela kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1).

Kepala negara menegaskan, terpenting dalam setiap kebijakan dan regulasi yang diterbitkan bisa dijelaskan. “Tapi semua kita bisa jelaskan,” ucap Jokowi.

Pemerintah sebelumnya telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Penerbitan peraturan ini didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam pernyataannya, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12).

“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” ujar Mahfud.

Dalam menghadapi situasi global tersebut, lanjut Mahfud, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu, merupakan salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.

“Untuk mengambil langkah strategis ini, kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pertimbangan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perpu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-VII/2009. Editor : Administrator
#polemik #Perppu Cipta Kerja