“Ya tentu kalau di sana kan ada framing itu, ada narasi. Bahwa ada membocorkan. Itu tidak benar,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (6/1).
Djuyamto sendiri belum bisa bersedia menyebut jika pria di dalam video tersebut adalah benar hakim Wahyu. Sebab, harus ada penelusuran terlebih dahulu. Terlebih, video yang tersebut tidak terlalu menampilkan badan orangnya secara gamblang.
“Masih pemeriksaan kok, apa yang (dibocorkan), putusan belum, tuntutan juga belum, apanya yang mau dibocorkan,” imbuhnya.
Namun, pengadilan menduga adanya pemotongan video sehingga digunakan untuk menggiring opini. Sedangkan dari video tersebut, setelah diamati kalimat yang dilontarkan dipastikan pembicaraan normatif, bukan membocorkan vonis.
“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup, bisa saja 20 tahun. Kan sesuai dengan ketetapan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan,” pungkas Djuyamto. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria