Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ditolak Parpol, Apa Kelemahan Pemilu Proporsional Tertutup yang Disebut Kuatkan Oligarki?

Syahaamah Fikria • Selasa, 10 Januari 2023 | 00:28 WIB
Ilustrasi pemilu. (JawaPos.com)
Ilustrasi pemilu. (JawaPos.com)
RADARSOLO.ID - Delapan elite partai politik (parpol) yang memiliki kursi di parlemen telah membuat pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Delapan parpol itu, yakni Partai Golkar, PKS, PKB, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

Akademisi Universitas Djuanda, Aep Saepudin Muhtar menilai bahwa sistem pemilu proporsional tertutup dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang diwacanakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berpotensi menguatkan oligarki.

“Sistem ini justru berpotensi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) oleh elite partai,” kata pria yang akrab disapa Gus Udin saat menjadi pemateri seminar di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kemarin (8/1).

Menurut Aep Saepudin, sistem proporsional tertutup juga akan menyebabkan tidak maksimalnya calon legislatif dalam melakukan kerja-kerja elektoral dalam meraup suara pada Pemilu 2024.

Ia menilai, sistem proporsional tertutup juga akan melemahkan peran partai politik, karena mesin partai hanya bekerja sendiri tanpa dukungan dari para calon legislatif.

“Hal ini tentunya berimbas pada mesin partai yang hanya berjalan sendiri tanpa dorongan dan dukungan dari calon-calon yang memiliki elektabilitas tinggi di masyarakat,” ujar Gus Udin.

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#oligarki #Sistem Proporsional Tertutup #pemilu #kpu #parpol #pemilu proporsional tertutup