“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Kesimpulan ini diambil jaksa dari kesaksian para saksi, termasuk Putri. Diperkuat juga oleh keterangan saksi ahli poligraf.
“Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat, sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma’ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang mengakibatkan terdakwa Kuat Ma’ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan gunakan pisau dapur,” kata Jaksa.
“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang ada di sekitar di Masjid Alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” sambungnya. (jpg)
Editor : Administrator