Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Diyakini Tahu Perselingkuhan Putri dengan Yoshua

Syahaamah Fikria • Senin, 16 Januari 2023 | 23:23 WIB
Terdakwa Kuat Ma
Terdakwa Kuat Ma
RADARSOLO.ID -  Terdakwa Kuat Ma’ruf diyakini mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kesimpulan ini diambil jaksa berdasarkan pengakuan Kuat.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (16/1), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut sopir Ferdy Sambo itu dengan hukuman delapan tahun penjara.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf sendiri baik dalam keterangan sebagai saksi maupun terdakwa, mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi melaporkan korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai duri yang dimaksud Kuat adalah kehadiran Yoshua sebagai orang ketiga dalam rumah tangga Putri dan Ferdy Sambo. Perselingkuhan ini kemudian yang menjadi pemantik terjadinya pembunuhan.

“Dari rangkaian dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Yoshua Hutabarat yang menjadi pemicu terampasnya nyawa korban Yoshua Hutabarat,” ucap jaksa.

JPU juga menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman delapan tahun penjara. Jaksa menilai Kuat ikut serta dalam pembunuhan Brigadir J.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan; satu, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” kata jaksa Rudi Darmawan.

Hal-hal memberatkan yakni perbuatan Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Yoshua dan duka mendalam bagi keluarga korban. Kuat dianggap berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Dan akibat perbuatan Kuat menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat.

Sementara itu hal meringankan yakni Kuat belum pernah dihukum. Kuat berlaku sopan di persidangan. Dan Kuat dianggap tidak memiliki motivasi pribadi melakukan pembunuhan, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#sidang pembunuhan brigadir j #Pembunuhan Brigadir J #putri candrawathi #tuntutan kuat ma'ruf #kuat ma'ruf