Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Bersalah karena Jadi Eksekutor Pembunuhan Yosua

Syahaamah Fikria • Rabu, 15 Februari 2023 | 21:35 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (26/12). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)


RADARSOLO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Richard Eliezer dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman penjara 12 tahun. Richard dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan berperan sebagai eksekutor.

Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, perbuatannya menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan dan kooperatif di persidangan. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban. (jpg/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#Pembunuhan Brigadir J #bharada e #richard eliezer #vonis richard eliezer