“Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Wanita muda yang disebut-sebut menjadi pemicu penganiayaan David oleh Mario Dandy itu sebelumnya sudah diperiksa sebanyak tiga kali oleh penyidik. Dia juga diperiksa tiga kali oleh Asosiasi Psikolog Forensik (Apsifor) dan pernah diperiksa tenaga profesi profesional. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria