Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pasal tersebut mengatur penganiayaan berat yang direncanakan.
“Kami perlu menjelaskan bahwa pendidikan kami ini ada bersifat berkesinambungan,” ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Untuk itu, saat ini Mario Dandy dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP, subsider subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat anak mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II itu dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara itu MDS,” imbuh Hengki.
Terhadap tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan juga diubah penerapan pasalnya. Menjadi Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) junto 56 KUHP. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria