“Di sana di antaranya ada kata-kata free kick, baru ditendang ke kepala, seperti tendangan bebas. Ada kata-kata ‘gua nggak takut kalau anak orang mati’,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
“Bagi penyidik di sini dan sudah kami koordinasikan, kami konsultasikan dengan ahli ini bisa merupakan mens rea, niat jahat dan wujud perbuatan,” imbuhnya.
Hengki menyebut, Dandy menganiaya David secara membabi buta. Bahkan setelah terkapar dan tak bergerak pun masih dihantam.
“Ini korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayan lebih lanjut ke arah kepala,” jelasnya. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria