Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Rafael Alun Trisambodo Resmi Dipecat dari PNS, Ini Penjelasan Kemenkeu

Syahaamah Fikria • Rabu, 8 Maret 2023 | 22:57 WIB
Rafael Alun Trisambodo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (ANTARA/Aprillio Akbar)
Rafael Alun Trisambodo kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (ANTARA/Aprillio Akbar)
RADARSOLO.ID - Rafael Alun Trisambodo resmi dipecat dari status pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemecatan ini dilakukan karena Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Salah satunya, Rafael Alun terbukti tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai dan bangunan. Bahkan, beberapa aset di antaranya diatasnamakan pihak terafiliasi, mulai dari teman, kakak dan adik, serta keluarga. Terkait itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu merekomendasikan Rafael Alun untuk dipecat.

“Sudah dilakukan audit investigasi dengan rekomendasi pecat. Proses selanjutnya adalah administrasi kepegawaian dan dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dilakukan proses pemeriksaan administratif,” kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi dalam konferensi pers di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta, Rabu (8/3).

“Ini sudah dilayangkan surat kepada Pak Suryo (Dirjen Pajak). Dari situ kita akan melakukan finalisasi secepat mungkin, yaitu proses pemecatan sebagai pegawai negeri. Dasar yang dipakai adalah PP Nomor 94 Tahun 2021,” lanjut Heru, dilansir dari JawaPos.com.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo memastikan pemecatan terhadap Rafael Alun sudah resmi diputuskan. Namun secara formil, proses ini tinggal menunggu pemberkasan.

“Secara komitmen dan secara substansial sudah resmi, formilnya menunggu kan. Kalau substansialnya kan berarti sudah ada pengajuan dari Inspektorat Jenderal, rekomendasi, persetujuan Menteri Keuangan. Nah, sekarang tinggal Sekjen melakukan tindak lanjut,” kata Yustinus.

Dalam hal ini, Yustinus memastikan proses finalisasi pemecatan Rafael Alun akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan. Bahkan, seiring berjalannya proses pemberkasan keputusan pemecatan terhadap Rafael Alun tidak akan berubah.

“Secara administrasi sudah dipecat, tapi finalisasi perlu pemberkasan dan sebagainya, tetapi tidak akan mengubah keputusan. Itu kita hitung beberapa hari ke depan karena administrasi, hitungan hari administrasi aja sih. Karena kadang kita manggil pas dipanggil pihak lain, jadi tinggal teknis saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Inspektorat Jenderal mengatakan telah menyelesaikan pemeriksaan secara internal terhadap Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satriyo tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Hasilnya, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria
#lhkpn #pelanggaran disiplin berat #kemenkeu #harta kekayaan pejabat #Rafael Alun Trisambodo #Rafael Alun Trisambodo dipecat