Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Sayangkan Wawancara dengan TV

Syahaamah Fikria • Jumat, 10 Maret 2023 | 23:54 WIB
Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. (DOK. MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. (DOK. MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)


RADARSOLO.ID - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kini tak lagi mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK resmi mencabut perlindungan terhadap eksekutor pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang divionis penjara 1 tahun 6 bulan itu. Pencabutan perlindungan ini dilakukan, setelah Richard Eliezer melakukan wawancara khusus dengan salah satu stasiun televisi swasta.

“Secara resmi, LPSK sudah menyerahkan penghentian perlindungan kepada yang bersangkutan,” kata Tenaga Ahli Perlindungan LPSK Syahrial M Wiryawan dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/9).

Syahrial menjelaskan, LPSK sebelumnya telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, sejak 15 Aguatus 2022. Hal ini didasari dengan penandatanganan perjanjian perlindungan nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022.

“Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. Selanjutnya telah dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023, dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang sejatinya akan berlaku hingga 16 Agustus 2023,” ungkap Syahrial, dilansir dari JawaPos.com.

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan. Yakni berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

“Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK,” papar Syahrial.

Namun, LPSK menyayangkan terjadinya komunikasi antara Bharada E dengan pihak lain dalam bebentuk wawancara pada salah satu program televisi. Kian disayangkan karena wawancara itu tanpa koordinasi dari LPSK.

“Tanpa persetujuan LPSK, maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara Richard Eliezer,” ujar Syahrial.

Oleh karena itu, LPSK sudah menyampaikan surat keberatan atas wawancara eksklusif yang dilakukan salah satu stasiun televisi swasta kepada Richard Eliezer. Bahkan, LPSK meminta stasiun televisi swasta itu tidak menayangkan hasil wawancara tersebut. Namun, justru surat keberatan itu tidak diindahkan dan hasil wawancara tetap dipublikasikan.

“Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara Richard Eliezer tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB. Atas hal tersebut, maka LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer,” tanda Syahrial. (jpg/ria)


Editor : Syahaamah Fikria
#LPSK cabut perlindungan richard eliezer #Bharada Richard Eliezer #richard eliezer #lpsk