Posko aduan dan konsultasi THR aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja
Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Masyarakat bisa menghubungi ke nomor 081222249500 via pesan singkat atau telepon.
Selain itu, juga bisa menghubungi layanan aduan 081328451596. Bahkan, bisa datang ke kantor disnaker provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Serta bisa melapor via kanal LaporGub.
"Di ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik pekerja waktu tertentu atau waktu tidak tertentu itu diberikan. Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita Lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujar Sakina, Senin (3/4).
Berdasar peraturan, pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus (kurang dari 12 bulan) berhak mendapat THR proporsional. Perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.
Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Ditegaskan Sakina, ada sanksi menanti untuk pengusaha atau perusahaan yang tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan. Yakni jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR. Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan. Rinciannya, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, enam aduan dicabut, 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan. Selain itu, empat aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.
"Hingga tanggal 3 April, sudah ada empat pekerja yang sifatnya berkonsultasi. Ada pula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil. Maturnuwun para pekerja yang sudah memberikan informasi. Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," papar dia.
Sakina berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.
"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idul Fitri agar semua happy," tandas Sakina. (bay/ria) Editor : Syahaamah Fikria