Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Shane Lukas Ngaku Tertekan saat Videokan Penganiayaan David, Ayah: Dia Dipaksa

Syahaamah Fikria • Rabu, 5 April 2023 | 02:52 WIB
Tersangaka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
Tersangaka kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (4/4). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
RADARSOLO.COM - Tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah memberikan kesaksian untuk terdakwa AG alias Agnes Gracia, kekasih Mario Dandy Satriyo. Shane mengaku menyesal telah terlibat penganiayaan Cristalino David Ozora.


"Keluhan ya, hanya menyesal saya ditempatkan yang nggak benar, di tempat yang salah tentunya," kata ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4).


Karena menyesal, Shane kemudian membuat dua surat permintaan maaf. Surat pertama dikirim ke David melalui kuasa hukum, dan surat kedua melalui media massa.


Shane juga sempat mengaku tertekan saat memvideokan penganiayaan Mario Dandy terhadap David. Meski tidak ada ancaman, tapi Shane merasakan tekanan.


"Dia (Shane) bilang, dia ini (Mario Dandy) anak pejabat, anak orang kaya, uangnya banyak. Dari awal kan dia dipaksa, kan dari awal dia (Mario Dandy) menelepon berkali-kali, diulang lagi, telepon ditolak secara halus, tapi dijemput dengan Rubicon itu," jelas Tagor.


Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) Kuhp jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.


Pengacara AG, Mangatta Toding Allo membenarkan persidangan masuk pokok perkara. Selanjutnya, sidang diagendakan untuk eksepsi.


"Diversi kita ditolak. Kami mengikuti proses ini dengan sebaik mungkin," kata Mangatta usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3) lalu.


Sementara itu, Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, ada beberapa alasan keluarga menolak diversi untuk AG. Salah satunya yakni kondisi David yang tak kunjung sembuh meski sudah mendapat perawatan lebih dari 30 hari.


David didiagnosa oleh dokter mengalami cedera otak berat. Akibatnya, sampai hari ini dia belum bisa mengenali lingkungan, bahkan dirinya sendiri. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria
#Agnes Gracia #penganiayaan david #penganiayaan #Shane Lukas #Mario Dandy Satriyo