Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

AG Dituntut Penjara 4 Tahun dalam Kasus Penganiayaan David, JPU: Banyak Hal Memberatkan

Syahaamah Fikria • Kamis, 6 April 2023 | 00:46 WIB
AG bersama Mario Dandy Satrio. (Istimewa)
AG bersama Mario Dandy Satrio. (Istimewa)
RADARSOLO.COM - AG, terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David, dituntut 4 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan pidana tersebut, dan agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).


Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.


"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).


Syarief mengatakan, kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 Ayat (1) junto 56 KUHP.


"AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.


Adpaun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.


"Banyak alasan memberatkan, lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," ucap Syarief, dilansir dari JawaPos.com.


Sebelumnya, diversi terhadap kekasih Mario Dandy Satriyo berinisial AG dipastikan gagal. Oleh karena itu, AG langsung menjalani sidang lanjutan berupa pembacaan dakwaan.


JPU mendakwa AG dengan beberapa pasal. Dakwaan pertama primair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan kedua primair Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP Subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Dan ketiga Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria
#Agnes Gracia #penganiayaan david #tuntutan Agnes Gracia #AG