Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp 1,2 Miliar, Tanpa Bantuan dari Mario Dandy dan AG

Syahaamah Fikria • Selasa, 11 April 2023 | 01:26 WIB
Cristalino David Ozora usai jalani latihan di ruang fisioterapi menuju ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Sabtu (1/4). (DOK PRIBADI)
Cristalino David Ozora usai jalani latihan di ruang fisioterapi menuju ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Sabtu (1/4). (DOK PRIBADI)
RADARSOLO.COM - Biaya pengobatan Cristalino David Ozora, korban penganiyaan Mario Dandy Satriyo Cs, disebut sudah mencapai angka Rp 1,2 miliar. Seluruh biaya pengobatan tersebut ditanggung oleh pihak David.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4). Diketahui, tidak ada bantuan dari pihak Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan maupun AG.

"Terhadap biaya pengobatan anak korban di rumah sakit sudah sebesar Rp 1,2 miliar dan sampai saat ini tidak ada bantuan pengobatan dari keluarga saksi Mario Dandy Satriyo dan keluarga Shane Lukas dan juga dari keluarga anak (AG)," kata Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan.

Mengacu kepada kesaksian ayah David, Yonathan Wegiq Supranjono alias Yonathan Latumahina, dikatakan meski telah menghabiskan biaya sangat besar sampai saat ini David belum bisa mengenali lingkungannya.

"Terbukti bahwa sampai saat ini anak korban masih dirawat di Rumah Sakit Mayapada, belum bisa berjalan dan sampai saat ini anak korban belum bisa mengenali bapaknya," ucap Hakim Sri.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri.

AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#Agnes Gracia #Cristalino David Ozora #penganiayaan david #biaya pengobatan David #Mario Dandy Satriyo