Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Majelis Hakim: Tak Ada Upaya Klarifikasi dan Langsung Tembak

Syahaamah Fikria • Kamis, 13 April 2023 | 00:39 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
RADARSOLO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mematahkan dalih Ferdy Sambo yang mengatakan tak memiliki niat untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4), majelis hakim pun telah menolak banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo.

Dari bukti-bukti dan kesaksian yang ada, majelis hakim menyatakan tak ada upaya klarifikasi Ferdy Sambo terhadap Brigadir J, dan langung berniat membunuh.

"Menimbang bahwa hal yag juga menjadi perhatian majelis hakim tinggi adalah sepanjang pemeriksaan persidangan tidak terdapat fakta-fakta adanya usaha dari terdakwa Ferdy Sambo untuk melakukan klarifikasi terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang apa yang sebenarnya terjadi. Yang terjadi adalah langsung dilakukan penembakan terhadap korban," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam persidangan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan  Ferdy Sambo. Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan," kata hakim ketua.

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

"Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Singgih.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tandas dia. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#Pembunuhan Brigadir J #Pengadilan Tinggi DKI Jakarta #ferdy sambo #Banding Ferdy Sambo