Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Banding Kuat Ma'ruf Ditolak, 4 Terdakwa Pembunuhan Yosua Tetap Dihukum sesuai Vonis

Syahaamah Fikria • Kamis, 13 April 2023 | 03:11 WIB
Terdakwa Kuat Ma
Terdakwa Kuat Ma
RADARSOLO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa Kuat Ma'ruf. Dengan ini, maka empat terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang permohonan bandingnya semua ditolak tetap dijatuhi hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Kuat Ma'ruf (vonis 15 tahun penjara), permohonan banding Ferdy Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (vonis 20 tahun penjara), dan Ricky Rizal (vonis 15 tahun penjara) juga ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI.

"Mengadili, kesatu menerima permohonan banding terdakwa Kuat Ma’ruf dan Penuntut Umum. Kedua menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan nomor 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut. Ketiga, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Ketua Abdul Fattah dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat dikuatkan pada tingkat banding.

"Memori banding dari penasihat hukum Kuat Ma'ruf harus dikesampingan. Putusan terdakwa Kuat Ma'ruf telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan. Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum," ucap Hakim Abdul Fattah. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#banding Kuat Ma'ruf #Pembunuhan Brigadir J #kuat ma'ruf #ferdy sambo