Dua peneliti yang dilaporkan adalah Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin. Ketua Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya Sugianto mengatakan, kedua peneliti itu tidak hanya menyampaikan ancaman pembunuhan. Tapi juga ujaran kebencian yang ditujukan kepada warga Muhammadiyah.
"Kami dari Majelis Hukum dan HAM PD Muhammadiyah Surabaya mewakili Pimpinan Daerah tingkat Surabaya ingin mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN," kata Sugianto di Polda Jatim, Rabu (26/4).
Kasus tersebut bermula saat Thomas Djamaluddin memposting bahwa warga Muhammadiyah tidak patuh pada pemerintah dan ingin difasilitasi. Kemudian postingan itu dikomentari AP Hasanuddin.
Sugianto menyebut, pengaduan ini atas instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah baik di Majelis Hukum dan HAM maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Dalam kesempatan tersebut, pihaknya membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Kami membawa beberapa layar tangkap dari akun Facebook dan postingan yang membuat semua orang merasa terancam terkhusus pada Muhammadiyah," kata dia.
Meski AP Hasanuddin telah meminta maaf, PD Muhammadiyah Surabaya meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Karena proses hukum sudah berjalan maka kami berusaha menghormati proses tersebut dan kami akan melakukan upaya untuk itu," tandas dia. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria