Diketahui, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas tersebut.
"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Kamis (4/5).
Saat ini, Kejati DKI pun menagih penyidik untuk segera menyerahkan berkas perkara yang telah dilengkapi.
"Berkas belum kembali dari penyidik. (ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," tandas Ade. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria