Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Waktu Penyidikan Mario Dandy dan Shane Habis, Berkas Perkara Belum Dilengkapi Penyidik

Syahaamah Fikria • Kamis, 4 Mei 2023 | 21:36 WIB
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
RADARSOLO.COM - Waktu penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah habis atau P20. Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menerima berkas perkara yang telah dilengkapi dari penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas sudah dua kali dikembalikan karena tak lengkap. Penyidik memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas tersebut.

"Yang pasti posisi sudah P20, tim JPU (jaksa penuntut umum) sudah menanyakan perkembangannya," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Kamis (4/5).

Saat ini, Kejati DKI pun menagih penyidik untuk segera menyerahkan berkas perkara yang telah dilengkapi.

"Berkas belum kembali dari penyidik. (ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," tandas Ade. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#Cristalino David Ozora #penganiayaan #Shane Lukas #Kejati DKI Jakarta #Mario Dandy Satriyo