"Mellisa tiap ke rumah selalu bantu mengembalikan memori-memori David, walau berat dan harus ngadepin celetukan-celetukan random David tetep dia catat untuk keperluan sidang. Hal paling berat adalah saat ingatin 20 Februari dan hal ini nggak bisa dihindarkan," kata Yonathan melalui akun Twitter-nya, Senin (5/6/2023).
Yonatahan kemudian menjawab pertanyaan salah seorang warganet mengenai peristiwa penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023. Menurut Yonathan, David tidak mengingat persis peristiwa saat itu.
"Belum ingat pas kejadian, masih fragmen-fragmen pecah saja, tapi sudah tahu kalau dia diinjak-injak," jelas Yonathan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Selanjutnya, keduanya akan menjalani persidangan.
"Dapat kami sampaikan dari Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Perkara Mario Dandy teregister dengan nomor perkara 297/Pid.b/2023 PN Jakarta Selatan, dan Shane Lukas Nomor 298/Pib.b/2023 PN Jakarta Selatan.
Sidang dua tersangka ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono, didampingi dua hakim anggota Tumbanlino Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Selanjutnya majelis tersebut telah menetapkan hari sidang pertama yaitu pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023," jelas Djuyamto. (JPG/dam) Editor : Damianus Bram