Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kasasi AG Ditolak, Mantan Pacar Mario Dandy Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Syahaamah Fikria • Rabu, 14 Juni 2023 | 03:17 WIB
AG setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (10/4). Hakim menyatakan dia terbukti bersalah karena terlibat dalam penganiyaan David Ozora. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
AG setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (10/4). Hakim menyatakan dia terbukti bersalah karena terlibat dalam penganiyaan David Ozora. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
RADARSOLO.COM - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh anak AG, salah satu terdakwa dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Dengan putusan tersebut, mantan pacar Mario Dandy Satriyo itu tetap divonis 3,5 tahun sesuai vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tolak kasasi JPU dan anak," demikian putusan MA seperti dilansir dari laman resminya, Selasa (13/6).

Perkara AG terdaftar dengan Nomor 3202 K/Pid.Sus/2023. Perkara teregister dengan sejak 8 Juni 2023 dan diputus hari ini oleh Ketua Majelis Suharto.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada anak AG. Mantan kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. ]

"Menyatakan anak Agnes Gracia Haryanto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat sesuai dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4) lalu.

AG dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan memenuhi dakwaan Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (jpg/ria)

  Editor : Syahaamah Fikria
#Agnes Gracia #penganiayaan david #Mario Dandy #AG