Restitusi ini ternyata tidak ditanggung hanya oleh Mario Dandy Satriyo. Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pun bisa diwajibkan ikut menanggung.
"Kan ada tiga terdakwanya (Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG,Red). Tidak menutup kemungkinan tiga terdakwa akan menanggung tergantung putusan majelis hakim," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Sabtu (17/6).
Khusus anak AG karena kasusnya sudah inkracht, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban restitusi. Hanya Mario Dandy dan Shane yang berpotensi menanggung.
"Karena yang melakukan penganiayaan itu fokusnya Mario ya memang dia yang paling banyak yang bertanggung jawab. Nanti ini juga menunggu fakta-fakta yang berkembang di persidangan," ucap Susi, dilansir dari JawaPos.com.
"Cuma problemnya AG sudah putusan jadi nggak mungkin. Bisa jadi dibuka kemungkinan Shane juga menanggung, tapi porsinya berapa persen. Kita belum tahu karena fakta di persidangan terus berkembang," imbuhnya.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria