Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Restitusi David Rp 100 M, LPSK: Tanggungan Paling Besar Mario Dandy, Shane juga Bisa Ikut Bayar

Syahaamah Fikria • Sabtu, 17 Juni 2023 | 21:20 WIB
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Sean Lukas (kiri) saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (Salman Toyibi/JawaPos.com)
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (kanan) dan Sean Lukas (kiri) saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (Salman Toyibi/JawaPos.com)
RADARSOLO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan restitusi yang harus dibayarkan kepada korban penganiayaan berat, Cristalino David Ozora sebesar lebih dari Rp 100 miliar.

Restitusi ini ternyata tidak ditanggung hanya oleh Mario Dandy Satriyo. Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan pun bisa diwajibkan ikut menanggung.

"Kan ada tiga terdakwanya (Mario Dandy, Shane Lukas, dan anak AG,Red). Tidak menutup kemungkinan tiga terdakwa akan menanggung tergantung putusan majelis hakim," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Sabtu (17/6).

Khusus anak AG karena kasusnya sudah inkracht, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban restitusi. Hanya Mario Dandy dan Shane yang berpotensi menanggung.

"Karena yang melakukan penganiayaan itu fokusnya Mario ya memang dia yang paling banyak yang bertanggung jawab. Nanti ini juga menunggu fakta-fakta yang berkembang di persidangan," ucap Susi, dilansir dari JawaPos.com.

"Cuma problemnya AG sudah putusan jadi nggak mungkin. Bisa jadi dibuka kemungkinan Shane juga menanggung, tapi porsinya berapa persen. Kita belum tahu karena fakta di persidangan terus berkembang," imbuhnya.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#restitusi #Cristalino David Ozora #penganiayaan david #Shane Lukas #Mario Dandy Satriyo