Keberatan atas pembayaran restitusi itu telah disampaikan pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.
Menanngapi hal tersebut, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menilai, dalih tersebut tidak dibenarkan. Sebab, restitusi bisa dibayar oleh pelaku atau pihak ketiga. Pihak ketiga yang dimaksud bisa orang tua, keluarga, atasan pelaku, pimpinan pelaku dan lain sebagainya.
"Lah kok nggak bekerja pakai Rubicon. Dia mau menganiaya saja pakai Rubicon. Kita kalau nggak bekerja naik angkot. Jadi adalah kekayaan dia," kata Susi, Sabtu (17/6).
"Jadi memang restitusi nggak melulu pelaku yang membatarkan tapi juga pihak ketiga karena di undang-undang disebutkan begitu," imbuhnya, dilansir dari JawaPos.com.
Aturan mengenai pihak ketiga yang membayar restitusi tertuang dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. LPSK pun menilai gaya hidup mewah Mario Dandy tidak sejalan dengan pengakuan tak mampu membayar restitusi.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria