"Nominal berapa pun sejatinya tidak akan menggantikan seluruh penderitaan korban. Jika ditanya hati ayah David, sejak awal dia lebih mau mata balas mata saja," kata Mellisa, Sabtu (17/6).
Meski begitu, pihak David memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah resmi. Sehingga keadilan yang didapat berasal dari majelis hakim.
"Pengajuan restitusi adalah bentuk kami taat hukum, tidak mau bermain di bawah tangan, terbuka dan apa adanya. Dengan ini, kita juga akan lihat apa isi kepala dari pelaku, kuasa hukum, juga keluarganya. Bahwa kata maaf dan penyesalan itu sejak awal tidak ada, dan hanya bualan serta drama semata," jelas Mellisa.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria