Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Soal Restitusi David Rp 100 M, Pengacara: Jika Ditanya Ayahnya Lebih Mau Mata Balas Mata

Syahaamah Fikria • Sabtu, 17 Juni 2023 | 22:04 WIB
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini saat diwawancarai di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023) (ANTARA/Ilham Kausar)
RADARSOLO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menetapkan angka restitusi Rp 100 miliar lebih kepada Cristalino David Ozora, yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan anak AG. Atas hal itu, pengacara David, Mellisa Anggraini mengaku sejak awal tidak meminta nominal tertentu sebagai restitusi. Sebab, angka-angka itu tetap tak sebanding dengan penderitaan David.

"Nominal berapa pun sejatinya tidak akan menggantikan seluruh penderitaan korban. Jika ditanya hati ayah David, sejak awal dia lebih mau mata balas mata saja," kata Mellisa, Sabtu (17/6).

Meski begitu, pihak David memilih menempuh jalur hukum sebagai langkah resmi. Sehingga keadilan yang didapat berasal dari majelis hakim.

"Pengajuan restitusi adalah bentuk kami taat hukum, tidak mau bermain di bawah tangan, terbuka dan apa adanya. Dengan ini, kita juga akan lihat apa isi kepala dari pelaku, kuasa hukum, juga keluarganya. Bahwa kata maaf dan penyesalan itu sejak awal tidak ada, dan hanya bualan serta drama semata," jelas Mellisa.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy pun disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#restitusi #Cristalino David Ozora #penganiayaan david #lpsk #Shane Lukas #Mario Dandy Satriyo