Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM, Polri: Ini Bukan Untuk Memberatkan Warga

Damianus Bram • Senin, 19 Juni 2023 | 19:34 WIB
JAGA DIRI: Petugas melayani pemohon pembuatan SIM di Satpas Colombo dengan menggunakan masker dan sarung tangan. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
JAGA DIRI: Petugas melayani pemohon pembuatan SIM di Satpas Colombo dengan menggunakan masker dan sarung tangan. (Allex Qomarulla/Jawa Pos)
RADARSOLO.COM - Dalam rangka untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan memperbaiki etika berkendara, Polri membuat kebijakan baru dimana warga yang hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) diminta untuk memiliki sertifikat mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM ini bukan untuk memberatkan masyarakat. Melainkan untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.

"Kita bukan mau memberatkan masyarakat, enggak," kata Yusri saat dihubungi JawaPos.com, Senin (19/6/2023).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, dengan masuk ke sekolah mengemudi pengendara diharapkan bisa lebih memahami etika berkendara. Lalu pengendara juga akan lebih mudah menjalani tes pembuatan SIM di kantor polisi.

"Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia (pentingnya etika lalu lintas), kita mau dapat sarjana juga sekolah dulu," jelas Yusri.

Sebelumnya, Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri.

Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. (JPG/dam) Editor : Damianus Bram
#Sertifikat Mengemudi #Syarat Pembuatan SIM #Pembuatan SIM