Dilansir dari JawaPos.com, salah satu sekolah mengemudi yang mempunyai beberapa cabang di Jakarta mengaku hanya mengeluarkan sertifikat pendidikan untuk yang belajar mengemudikan mobil. Itu pun mesti ikut kursus mengemudi dahulu dengan berbagai durasi dan harga yang berbeda.
"Sertifikat untuk yang latihan mobil di sini. Kalau tanpa latihan tidak ada sertifikat," ujar customer service sekolah mengemudi yang mengaku sudah terakreditasi oleh Kemendiknas dan Kemenakertrans itu, Senin (19/8).
Adapun sertifikat itu juga bisa didapatkan usai pelatihan sekaligus dengan SIM A terhadap orang yang belajar kursus mengemudi di tempat tersebut.
"Sertifikat yang paket plus SIM," jawabnya.
Dengan kata lain, di sekolah mengemudi ini tak hanya bisa dapatkan sertifikat, tapi juga bisa langsung dapatkan SIM-nya.
Lantas, berapa harga sertifikat tersebut? Dikatakan harga sertifikat bervariasi, mulai dari yang termurah mulai dari Rp 1.390.000-Rp 3.500.000. Harga ini sudah termasuk dengan kursus mulai dari durasi 4-12 jam.
Sebagai catatan, hingga kini sekolah mengemudi itu baru mengeluarkan sertifikat pendidikan mengemudi untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan untuk motor mereka mengaku tak ada sertifikat.
Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum, yang wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.
"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri, Sabtu (17/6). (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria