Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Polri Rencanakan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM C, Harganya Bisa Capai Rp 3,5 Juta

Syahaamah Fikria • Selasa, 20 Juni 2023 | 00:01 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ujian praktik pembuatan SIM di Satlantas Polres Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
Ilustrasi pelaksanaan ujian praktik pembuatan SIM di Satlantas Polres Sukoharjo. (IWAN KAWUL/RADAR SOLO)
RADARSOLO.COM - Polri tengah rencanakan penerapan sertifikat pendidikan mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM segala jenis kendaraan bermotor. Jika aturan tersebut terealisasi, alhasil warga yang hendak membuat SIM mesti mengeluarkan uang lagi untuk sertifikat pendidikan.

Dilansir dari JawaPos.com, salah satu sekolah mengemudi yang mempunyai beberapa cabang di Jakarta mengaku hanya mengeluarkan sertifikat pendidikan untuk yang belajar mengemudikan mobil. Itu pun mesti ikut kursus mengemudi dahulu dengan berbagai durasi dan harga yang berbeda.

"Sertifikat untuk yang latihan mobil di sini. Kalau tanpa latihan tidak ada sertifikat," ujar customer service sekolah mengemudi yang mengaku sudah terakreditasi oleh Kemendiknas dan Kemenakertrans itu, Senin (19/8).

Adapun sertifikat itu juga bisa didapatkan usai pelatihan sekaligus dengan SIM A terhadap orang yang belajar kursus mengemudi di tempat tersebut.

"Sertifikat yang paket plus SIM," jawabnya.

Dengan kata lain, di sekolah mengemudi ini tak hanya bisa dapatkan sertifikat, tapi juga bisa langsung dapatkan SIM-nya.

Lantas, berapa harga sertifikat tersebut? Dikatakan harga sertifikat bervariasi, mulai dari yang termurah mulai dari Rp 1.390.000-Rp 3.500.000. Harga ini sudah termasuk dengan kursus mulai dari durasi 4-12 jam.

Sebagai catatan, hingga kini sekolah mengemudi itu baru mengeluarkan sertifikat pendidikan mengemudi untuk kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan untuk motor mereka mengaku tak ada sertifikat.

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum, yang wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang.

"Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya," kata Yusri, Sabtu (17/6). (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#polri #Sertifikat Mengemudi #SIM C #Syarat Pembuatan SIM