"Tim berangkat dari permohonan penderitaan, kemudian tim sadar bahwa penderitaan ini tidak dapat diganti oleh sejumlah uang. Terkait restitusi tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Kemudian, tim LPSK melakukan riset termasuk meminta keterangan tim dokter Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan terkait kondisi David yang mengalami diffuse axonal injury stage 2. Hasilnya didapat bahwa penderita diffuse axonal injury hanya 10 persen yang bisa sembuh.
"Sembuh itu pun bukan dalam arti kembali seperti dalam keadaan semula, jadi 90 persen tidak akan kembali dalam keadaan semula," ucap dia, dilansir dari JawaPos.com.
LPSK kemudian menanyakan biaya perawatan David ke depan. Dokter menyatakan David memerlukan biaya sekitar Rp 2.180.120.000 per tahun untuk penanganan medis. LPSK selanjutnya mengacu kepada data BPS Provinsi DKI Jakarta yang menyebut bahwa rata-rata hidup manusia selama 71 tahun. Dari seluruh komponen itu kemudian dipadukan dan didapat nilai Rp 118 miliar.
"Kemudian 71 tahun ini dikurangi dengan umur korban 17 tahun. Artinya ada proyeksi selama 54 tahun korban (David) ini menderita. Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar berdasarkan dari Mayapada, dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000," papar Abdanev.
Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy pun disebut sudah direncanakan.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6). (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria