"Permohonan Rp 52 miliar," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).
Permohonan dari keluarga David mempertimbangkan tiga komponen. Pertama, kerugian atas kehilangan kekayaan sekitar Rp 40 juta, pergantian perawatan medis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 miliar.
Abdaned mengatakan, permohonan restitusi dilayangkan oleh Yonathan Latumahina pada 17 Maret 2023. Yonathan turut melampirkan identitas, kronologi David buatan sendiri, kemudian beberapa bukti lain atas kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, dan kawan-kawan.
"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait tiga komponen, pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan," jelasnya, dilansir dari JawaPos.com. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria