Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52 Miliar, LPSK Akhirnya Tetapkan Rp 120,3 Miliar

Syahaamah Fikria • Rabu, 21 Juni 2023 | 00:03 WIB
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG. (Istimewa)
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat hadir di PN Jaksel untuk sidang terdakwa pelaku anak AG. (Istimewa)
RADARSOLO.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah tetapkan nilai restitusi untuk Cristalino David Ozora sebesar Rp 120,3 miliar. Jumlah tersebut jauh di atas nilai penggantian yang diajukan oleh ayah David, Yonathan Latumahina senilai Rp 52 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.

"Permohonan Rp 52 miliar," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6).

Permohonan dari keluarga David mempertimbangkan tiga komponen. Pertama, kerugian atas kehilangan kekayaan sekitar Rp 40 juta, pergantian perawatan medis Rp 1.315.045.000, dan penderitaan Rp 50 miliar.

Abdaned mengatakan, permohonan restitusi dilayangkan oleh Yonathan Latumahina pada 17 Maret 2023. Yonathan turut melampirkan identitas, kronologi David buatan sendiri, kemudian beberapa bukti lain atas kasus penganiayaan terhadap David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, dan kawan-kawan.

"Data pendukung misalnya, dalam komponen kehilangan terkait tiga komponen, pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan," jelasnya, dilansir dari JawaPos.com. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#restitusi #Cristalino David Ozora #penganiayaan david #lpsk #penganiayaan #Mario Dandy Satriyo