Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Polri Tegaskan Aturan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Berlaku

Syahaamah Fikria • Jumat, 23 Juni 2023 | 02:54 WIB
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Ilham Wancoko/JawaPos)
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. (Ilham Wancoko/JawaPos)
RADARSOLO.COM - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan kebijakan sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM belum berlaku. Sejauh ini, hal itu baru sebatas aturan tertulis, namun pelaksanaannya belum diwajibkan.

"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan aturan harus jelas semuanya," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6).

Yusri mengatakan, pihaknya masih menyusun petunjuk penerapan kebijakan ini di lapangan. Setelah tersusun akan dimulai disosialisasikan kepada masyarakat, baru bisa diterapkan secara wajib bagi pemohon pembuatan SIM.

"Nggak ujug-ujug langsung berlaku walaupun sekarang ini ada beberapa tempat, beberapa masyarakat yang sudah mengemudi sudah belajar sendiri, karena memang menyangkut keselamatan di jalan, jadi mereka mau belajar mengemudi sendiri," jelasnya.

"Ini yang betul, di sekolah mengemudi itu bukan cuma mengajar, bagaimana kita mengemudi tapi bagaimana kita memahami aturan-aturan, bagaimana kita bisa memahami rambu-rambu, dan juga yang paling utama adalah memahami etika berlalu lintas," tegas dia.

Sebelumnya, Korlantas Polri menyatakan akan memberlakukan syarat sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Menurut Yusri Yunus, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#korlantas polri #Sertifikat Mengemudi #Syarat Pembuatan SIM