Ketua MUI Bidang Seni dan Budaya KH Jeje Zaenudin menerangkan, Puasa Arafah tak terhubung dengan tempat atau aktivitas tertentu seperti wukuf dalam haji. Semula istilah hari arafah ini ada, menurutnya, hal ini merujuk pada arti tanggal 9 Dzulhijjah.
"Umpamanya dikatakan ayyamul bid (hari-hari purnama) maksudnya adalah tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan, yaum tarwiyah artinya tanggal delapan Dzulhijah, yaum tasyrik artinya tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, tidak peduli ia jatuh pada hari apa saja," ujarnya, Selasa (27/6).
"Maka demikian juga jika dikatakan shaum yaum ‘arofah' maksudnya puasa tanggal sembilan Dzulhijah, tidak peduli jatuh pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, ataupun Ahad," imbuh Jeje.
Dengan begitu, Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) ini juga menyampaikan, tidak benar jika perintah puasa arafah mesti sejalan dengan saat orang-orang wukuf di Arafah.
"Sebab jika arafah sebagai tempat dan sebagai aktivitas wukuf menjadi syaratnya, maka puasa arafah hanya ada jika ada yang wukuf di Arafah," jelasnya.
Padahal, Jeje menambahkan, syariat pelaksanaan puasa arafah sudah ada sejak tahun kedua hijriah, yang mana saat itu syariat untuk wukuf di arafah yang ada dalam rangkaian haji belum ada.
" Jadi selama empat atau tujuh tahun, kaum muslimin puasa arafah tanpa memperhatikan kapan jamaah haji wukuf, atau tanpa memperhatikan ada atau tidak adanya yang wukuf di Arofah," tegasnya. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria