Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pelaku Kasus Revenge Porn Alwi Husen Dituntut 6 Tahun Penjara, JPU: Tak Ada Hal Meringankan

Syahaamah Fikria • Rabu, 28 Juni 2023 | 21:55 WIB
Photo
Photo
RADARSOLO.COM - Terdakwa kasus revenge porn terhadap seorang mahasiswi di Pandeglang, Alwi Husen Maolana, dituntut hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Kekaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Jaksa penuntut umum menyebut dua hal yang memberatkan perbuatan terdakwa.

"Yang pertama, perbuatan terdakwa Alwi Husen Maolana mengakibatkan saksi korban merasa terancam ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, dilansir dari JawaPos.com, Rabu (28/6).

Alasan lainnya yakni, perbuatan terdakwa Alwi Husen Maolana juga telah mengakibatkan saksi korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma.

"Kalau hal meringankannya itu tidak kita sampaikan, maksudnya tidak temukan hal meringankan, tidak ada lah dari terdakwa," papar Wildan.

Diketahui, JPU menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Wildan menyebut, Alwi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

"Ini sudah maksimal, tuntutan maksimal di ancaman maksimalnya," ucap Wildan.

Diketahui kasus revenge porn yang dilakukan Alwi itu sebelumnya viral di media sosial. Pasalnya, keluarga korban membeberkan kejanggalan penanganan kasus tersebut dengan adanya permintaan damai dari jaksa. Selain itu, kasus itu menarik perhatian publik lantaran pelaku, yakni Alwi diketahui merupakan anak mantan pejabat di Kabupaten Pandeglang, yang kini sudah meninggal. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#kekerasan seksual #revenge porn #Alwi Husen Maolana #Kejari Pandeglang