"Yang pertama, perbuatan terdakwa Alwi Husen Maolana mengakibatkan saksi korban merasa terancam ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan, dilansir dari JawaPos.com, Rabu (28/6).
Alasan lainnya yakni, perbuatan terdakwa Alwi Husen Maolana juga telah mengakibatkan saksi korban mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca-trauma.
"Kalau hal meringankannya itu tidak kita sampaikan, maksudnya tidak temukan hal meringankan, tidak ada lah dari terdakwa," papar Wildan.
Diketahui, JPU menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Wildan menyebut, Alwi dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Ini sudah maksimal, tuntutan maksimal di ancaman maksimalnya," ucap Wildan.
Diketahui kasus revenge porn yang dilakukan Alwi itu sebelumnya viral di media sosial. Pasalnya, keluarga korban membeberkan kejanggalan penanganan kasus tersebut dengan adanya permintaan damai dari jaksa. Selain itu, kasus itu menarik perhatian publik lantaran pelaku, yakni Alwi diketahui merupakan anak mantan pejabat di Kabupaten Pandeglang, yang kini sudah meninggal. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria