Di momen Idul Adha, biasanya masyarakat mendapatkan daging kurban dari masjid, musala, ormas, RT, RW, desa, atau yang lainnya.
Satu keluarga, bisa jadi menerima daging kurban dari banyak tempat. Sehingga memiliki cukup banyak daging.
Nah, yang masih sering muncul pertanyaan, selain untuk dikonsumsi sendiri bolehkah sebagian daging kurban yang didapatkan tersebut dijual ke orang lain?
Terkait hal itu, Sholeh Mahmoed Nasution alias Ustad Solmed mengatakan, boleh-boleh saja daging kurban dijual setelah menerimanya.
"Boleh, tidak ada masalah. Itu kan sudah menjadi hak dari orang tersebut. Mau dimasak, dijual, atau disedekahkan boleh-boleh saja tidak ada masalah," ujar Ustad Solmed, dilansir dari JawaPos.com.
Namun, kata dia, hukumnya berbeda ketika orang yang berkurban tiba-tiba memutuskan untuk menjual daging kurban. Dalam hal ini, dia secara tegas menyatakan tindakan seperti itu tidak diperbolehkan.
"Kalau orang yang berkurban menjual daging kurbannya, jadinya pedagang dong, bukan berkurban. Itu tidak boleh karena daging itu sudah diniatkan untuk Allah," terang dia.
Bukan hanya daging kurban yang tidak boleh dijual oleh orang yang berkurban. Kulit, kepala, atau yang lainnya juga tidak diperbolehkan untuk dijual. Seandainya orang yang berkurban sudah telanjur menjual kulit atau kepala misalnya, uang dari hasil penjualannya disedekahkan atau diberikan kepada orang miskin. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria