Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Terdakwa Kasus Revenge Porn Alwi Husen Maolana Di-DO dari Untirta

Syahaamah Fikria • Selasa, 4 Juli 2023 | 23:37 WIB
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana. (Twitter @mazzini_gsp)
Terdakwa kasus revenge porn Alwi Husen Maolana. (Twitter @mazzini_gsp)
RADARSOLO.COM - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) akhirnya memberi sanksi mengeluarkan atau men-drop out (DO) Alwi Husen Maolana, pelaku revenge porn terhadap mahasiswi di Pandeglang yang kasusnya menjadi viral belakangan ini.

Keputusan DO itu tercantum dalam Keputusan Rektor No. 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian saksi akademik.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral," tulis SK yang ditandatangani Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Senin (3/7) lalu.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana dengan tuntutan maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Alwi menjadi terdakwa atas kasus revenge porn terhadap seorang mahasiswi di Pandeglang. Keluarga korban, yakni kakak korban pun membuat unggahan di Twitter atas kasus tersebut. Sebab, penanganan kasus tersebut dinilai janggal lantaran adanya permintaan damai dari jaksa. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria
#revenge porn #Universitas Sultan Ageng Tirtayasa #drop out #Alwi Husen Maolana