Keputusan DO itu tercantum dalam Keputusan Rektor No. 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023 tentang pemberian saksi akademik.
"Memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atas nama Alwi Husen Maolana (NIM: 3336210064) karena telah melakukan pelanggaran hukum, dan etika moral," tulis SK yang ditandatangani Rektor Untirta Fatah Sulaiman, Senin (3/7) lalu.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Alwi Husen Maolana dengan tuntutan maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Hal itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Alwi menjadi terdakwa atas kasus revenge porn terhadap seorang mahasiswi di Pandeglang. Keluarga korban, yakni kakak korban pun membuat unggahan di Twitter atas kasus tersebut. Sebab, penanganan kasus tersebut dinilai janggal lantaran adanya permintaan damai dari jaksa. (jpg/ria) Editor : Syahaamah Fikria