RADARSOLO.COM - Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus jual beli ginjal diketahui mematok harga Rp 200 juta untuk penjualan satu ginjal milik korban mereka atau pendonor. Sindikat itu sengaja memilih Kamboja sebagai lokasi transplantasi, salah satunya karena proses di sana yang mudah.
"Itu rumah sakit yang paling nggak ribet," kata Koordinator sindikat TPPO, Hanim, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (22/7).
Hanim mengatakan, berdasarkan informasi dari broker yang biasa dipanggil Miss Huang, penjualan ginjal di Kamboja legal. Sehingga proses pemindahan organ di rumah sakit tidak sulit.
Selain itu, kata dia, rumah sakit juga tetap memikirkan kondisi pendonor. Proses transplantasi ginjal tidak dilakukan asal-asalan.
"Rumah sakit itu benar-benar, ibaratnya ada pendonor sudah sampai 6-7 bulan pulang ke Indonesia itu masih ditanyakan gimana keadaan mereka, apa baik-baik saja atau gimana," jelas Hanim, dilansir dari JawaPos.com.
Atas dasar itu, Hanim mengklaim di jaringannya tidak pernah ada pendonor yang meninggal dunia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang.
"Ada 12 tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).
Tersangka terdiri dari 9 orang sindikat dalam negeri. Mereka bertugas untuk mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, dan mengirim korban ke Kamboja.
Kemudian 1 tersangka lain adalah sindikat Kamboja. Dia berperan sebagai penyambung antara korban dengan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Lalu ada 1 tersangka oknum petugas Imigrasi.
Terakhir 1 tersangka lainnya adalah oknum anggota Polri berinisial Aipda M. Bertugas merintangi penyidikan agar para sindikat tidak tertangkap. Dia pun menyuruh sindikat membuang handphone dan berpindah-pindah lokasi agar terhindari dari penangkapan.
"Pelaku melakukan eksploitasi kepada korban. Kepada masyarakat kami ingatkan pemindahan atau transplantasi itu tidak dikomersialkan," jelas Karyoto.
Kasus TPPO dengan modul jual beli ginjal tersebut terungkap berdasarkan dari informasi intelijen. Lalu dilakukan penggerebekan lokasi yang diduga dijadikan penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat. Setelah didalami, kasus ini melibatkan jaringan internasional di Kamboja. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria