RADARSOLO.COM - Pandawa Water World di Solo Baru, Sukoharjo masuk dalam sita eksekusi aset oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, terkait kasus korupsi asuransi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro. Meski demikian, destinasi wisata air tersebut masih beroperasi.
Pantauan Radarsolo.com di Pandawa Water World, Kamis (27/7), tampak para karyawan juga tetap bekerja seperti biasa.
Manajemen Pandawa Water World Neni mengatakan, hingga saat ini operasional masih berjalan normal. Artinya, tidak ada perubahan pasca pemasangan papan sita eksekusi dari Kejari Jakarta Pusat.
"Karyawan Pandawa tetap beroperasional seperti biasa. Operasional normal tidak ada perubahan sampai saat ini," kata Neni saat ditemui di kawasan Pandawa Water World, Kamis.
Neni mengatakan, terkait perkara sita eksekusi aset ini sudah ada pihak lain yang mengurusnya. Sehingga dia memastikan, tempat wisata air yang diresmikan pada 22 Desember 2007 itu akan terus beroperasi. Bahkan hingga hari ini, wisata air bertemakan pewayangan Mahabharata tersebut juga masih menerima kunjungan rombongan wisata dari Jogjakarta.
"Soal itu sudah ada yang mengurus sendiri, kami tidak tahu," ujarnya.
Dia berharap papan bertuliskan sita eksekusi aset tersebut segera dicabut. Sebab, pasca pemasangan kemarin, banyak masyarakat mengira bahwa tempat wisata yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah ini tutup. Di lain sisi, masih ada 40 karyawan yang bergantung ekonominya kepada Pandawa Water World ini.
"Kami tetap buka normal seperti biasa, jadi jangan takut orang mau ke Pandawa," ujarnya.
Diketahui, penyitaan aset ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan tersangka Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro.
Eksekusi penyitaan Pandawa Water World dilakukan oleh Kejari Jakarta Pusat. Hal itu diketahui pada, Rabu (26/7), di mana terpasang sejumlah papan pemberitahuan sita eksekusi berwarna dasar merah dengan tulisan hitam. Dari pantauan di lokasi, terdapat lebih dari lima papan terpasang menghadap jalan. (kwl/bun/ria)
Editor : Syahaamah Fikria