RADARSOLO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihung Lumiu yang divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kini telah kembali ke keluarganya.
Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan, kondisi kliennya sehat. Kini, kata dia, Richard Eliezer menyandang status sebagai klien pemasyarakatan. Terpidana yang akrab disapa Icad itu akan mendapatkan bebas murni pada 31 Januari 2024.
"Sekarang sedang bersama keluarga. Kondisi Icad sehat walafiat," kata Ronny, Rabu (9/8).
Setelah menjalani program cuti bersyarat ini, Ronny memastikan Richard Eliezer tetap tunduk terhadap aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham. Semua tindakan Richard Eliezer di luar jeruji besi akan tetap patuh pada aturan hukum.
"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Dia dianggap bersalah menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Perbuatan Richard dianggap secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal-hal yang meringankan adalah status justice collaborator (JC) Richard Eliezer yang membantu pengungkapan kasus terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, Brigadir J telah memaafkan perbuatan terdakwa. (jpg/ria)
Editor : Syahaamah Fikria