Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bawaslu Vakum, DCS Rawan: Masa Jabatan Berakhir, Anggota Baru Belum Dilantik

Antonius Christian • Rabu, 16 Agustus 2023 | 16:45 WIB
TETAP BERJALAN: Situasi di kantor Bawaslu Boyolali.
TETAP BERJALAN: Situasi di kantor Bawaslu Boyolali.

RADARSOLO.COM – Masa jabatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat kabupaten/kota resmi berakhir 14 Agustus lalu. Namun hingga kemarin belum ada tanda-tanda anggota baru dilantik. Artinya ada kekosongan jabatan.

Kondisi ini sempat dikeluhkan pengawas kecamatan (panwascam). Sebab, tahapan pemilu mulai memasuki pengumuman daftar calon sementara (DCS).

Perwakilan Panwascam se-Kabupaten Boyolali Eko Bambang mengatakan, sesuai jadwal Bawaslu RI, pengumuman komisioner bawaslu kabupaten/kota seharusnya pada 12 Agustus. Kemudian mundur menjadi 14 Agustus. Namun hingga kemarin belum ada kejelasan. Padahal, jabatan komisioner bawaslu resmi berakhir pada 14 Agustus. Seharusnya, komisioner yang baru dilantik kemarin (15/8). 

"Lha ini kan sama saja panwascam tidak punya bapak. Padahal ini sangat krusial. Tahapannya kan sudah pasti. Karena pada 18 Agustus akan ada penetapan DCS. Lha yang akan mengawasi siapa?," jelas anggota Panwascam Teras ini, Selasa (15/8). 

Menurut dia, molornya pelantikan anggota Bawaslu baru, akan berdampak pada panwascam. Apalagi mereka membutuhkan sosok kepemimpinan dalam menjalankan pengawasan tahapan pemilu. Eko khawatir jika hal tersebut menjadi tanda kemundurkan demokrasi. Lantaran kekosongan posisi komisioner Bawaslu kabupaten secara nasional kosong per 14 Agustus. 

"Ada 514 Bawaslu kabupaten itu terjadi kekosongan. Dengan kemunduran ini, pasti sarat akan berbagai kepentingan kelompok. Kepercayaan masyarakat juga akan berkurang," katanya. 

Selain itu, tahapan pengawasan DCS cukup krusial. Ketika ada temuan, tentu panwascam akan bingung untuk melapor. Meski diambil alih provinsi, tetapi untuk mengatur se-Jawa Tengah tentu akan sulit.

"Ini kan otomatis pelanggaran kode etik dari Bawaslu RI itu sendiri. Dan kami kan mempertanyakan itu. Ini sarat kepentingan, terus kami juga mempertanyakan kapasitas dan kemampuan yang akan menjadi komisioner Bawaslu itu," imbuhnya. 

Terpisah, eks Ketua Bawaslu Boyolali 2018-2023 Taryono membenarkan ada kemunduran jadwal pengumuman. Dia menjelaskan jadwal pengumuman komisioner harusnya pada 14 Agustus. 

"Namun, sampai sekarang ternyata belum ada pengumuman siapa yang lolos lima besar dalam perekrutan ini. Tapi kekosongan itu bisa dikaver langsung dari provinsi," jelas Taryono yang kembali maju mendaftar sebagai anggota Bawaslu Sukoharjo ini. 

Taryono mengakui, kekosongan ini pasti ada berdampak pada kinerja. Sebab, jangkauan provinsi tentu terbatas untuk mengurus pengawasan di 35 kabupaten/kota.

Ketua Bawaslu Wonogiri periode 2018-2023 Ali Mahbub juga membenarkan, belum dilantiknya komisioner Bawaslu Wonogiri itu bisa berdampak dengan tahapan pemilu.

“Tugas pengawasan bisa dilakukan staf asal ada surat tugas dari Bawaslu provinsi,” kata dia.

Hal senada diungkapkan eks Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono. Semua tahapan pemilu saat ini dilakukan kesekretariatan kelembagaan. Keterlambatan proses pelantikan anggota baru ini tak terlalu mengganggu rangkaian jelang pemilu yang sedang berjalan. 

"Operasional tidak terdampak. Layanan pengaduan dugaan pelanggaran juga masih diterima. Namun memang untuk penindakan menunggu pejabat baru nanti," ungkapnya. 

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti juga mengatakan, kekosongan formasi di Bawaslu tak akan mengganggu tahapan pemilu. "Karena penyeleggara rangkaian pemilu utamanya KPU. Sehingga kami tetap bisa melaksanakan tugas wewenang, dan kewajiban sesuai dnegan regulasi yang sudah diatur," ujar dia.

Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng Sosiawan membenarkan, Bawaslu kabupaten/kota sudah melewati akhir masa jabatan. Tanggung jawab untuk pengawasan tahapan pemilu, termasuk terkait kelembagaan diambil alih oleh Bawaslu provinsi.

”Untuk menjaga kevakuman, maka kami ambil alih kalau ada hal yang berkait proses pengawasan. Terutama yang menyangkut kelembagaan,” ujar dia.

Dia menjelaskan, untuk tugas pengawasan, bisa dilakukan oleh sekretariat Bawaslu kabupaten/kota. Namun menyangkut kebijakan, menjadi ranah Bawaslu provinsi.

Komisioner Bawaslu provinsi berbagi tugas untuk wilayah koordinasi. Di wilayah eks Karisidenan Surakarta dibawah koordinasi dari Komisioner Bawaslu Diana Ariyanti.

”Kami dalam tiga hari kedepan terjun ke kabupaten/kota, untuk supervisi karena sedang masa akhir jabatan,” terang dia.

Sosiawan menambahkan, saat ini tahapan yang perlu diawasi dalam waktu dekat yakni pengumuman DCS pada 19 Agustus oleh KPU. Pada proses ini bisa ada hal yang memungkinkan menimbulkan sengketa. Demikian juga pada DCT juga berpotensi hal yang menimbulkan konflik. (rgl/atn/din/al/bun)

Editor : Damianus Bram
#panwascam #Bawaslu #pemilu #komisioner bawaslu