Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Fix! Gaji PNS Naik 8 Persen pada 2024, untuk Pusat dan Daerah

Syahaamah Fikria • Rabu, 16 Agustus 2023 | 22:39 WIB
ILUSTRASI: ASN/PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
ILUSTRASI: ASN/PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

RADARSOLO.COM - Pengumuman yang paling ditunggu-tunggu pegawai negeri sipil (PNS) se Indonesia, akhirnya datang juga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi umumkan kenaikan gaji PNS tahun 2024 sebesar 8 persen, Rabu (16/8).

Kenaikan gaji tersebut berlaku untuk PNS di pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri. Jokowi juga mengumumkan kenaikan gaji untuk pensiunan sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat menyampaikan Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangannya di Gedung DPR RI Jakarta, Rabu.

Kenaikan gaji PNS, kata Jokowi, sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Dia berharap kebijakan kenaikan gaji ini bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional.

Diketahui, kebijakan kenaikan gaji PNS terakhir dilakukan pada tahun 2019. Pada saat itu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji rata-rata ASN sekitar 5 persen, termasuk untuk personel TNI dan Polri. (jpg/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#pns #jokowi #kenaikan gaji