RADARSOLO.COM - Bakal cawapres Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok (5/9). Ketua Umum PKB akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada 2012.
Diketahui, saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Sehingga keterangannya kepada KPK dianggap penting.
"Besok (Muhaimin Iskandar alias Cak Imin) diperiksa," kata sumber internal KPK yang enggan diketahui identitasnya, dilansir dari JawaPos.com, Senin (4/9).
Sumber internal KPK itu juga menyebut jika surat pemanggilan pemeriksaan Cak Imin sudah dikirimkan sejak pekan lalu.
Baca Juga: AHY Tegaskan sudah Move On Usai Dikhianati Partai Nasdem dan Anies Baswedan
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan sistem pengawasan TKI di Kemnaker terjadi 2012. Yakni saat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menaker.
"Ya di-searching di 2012. Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan. Jadi, kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya kapan," ujar Asep Guntur, Jumat (1/9).
Asep menyebut, keterangan dari Cak Imin penting untuk menambah terang penyidikan. Mengingat saat ini KPK tengah berupaya mencari alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Informasinya, salah satu politikus PKB, yakni Reyna Usman juga telah menyandang status tersangka.
"Tentunya yang sekarang itu upayanya melakukan upaya paksa, melakukan penggeledahan. Itu pun mencari bukti-bukti yang di tahun itu terkait itu," tegas Asep.
Baca Juga: Soal Bacawapres untuk Ganjar, Puan Maharani: Gibran Bisa Jadi Pertimbangan
Dalam kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, tiga pihak yang dicegah itu yakni politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker. Kemudian, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta. Serta Karunia selaku pihak swasta.
Ketiganya juga telah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tersebut. Namun, penetapan itu belum diumumkan resmi oleh KPK.
"Pihak yang dicegah ada tiga orang dan berlaku untuk enam bulan ke depan sampai dengan Februari 2024 dan perpanjangan yang kedua dapat dilakukan sesuai kebutuhan tim penyidik," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/8). (jpg/ria)