Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sah! Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar untuk David, Hakim: Tak Boleh Diganti Penjara

Syahaamah Fikria • Jumat, 8 September 2023 | 00:04 WIB
Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Mario Dandy Satriyo Dan Shane Lukas menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

RADARSOLO.COM - Selain dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara, Mario Dandy Satriyo juga diwajibkan membayarkan restitusi untuk Cristalino David Ozora senilai Rp 25,14 miliar. Restitusi itu wajib dibayarkan dan tak bisa dilakukan pidana pengganti.

Nilai restitusi itu ditetapkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dalam persidangan, Kamis (7/9). Restitusi Rp 25,14 miliar tersebut jauh di bawah jauh nilai restitusi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rp 120,3 miliar.

"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.000," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono.

Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi tersebut. Sebab, menurut Alimin, penggantian pidana akan menutup hak korban mendapat ganti rugi.

"Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," tegas Alimin, dilansir dari JawaPos.com.

Selain itu, pihak korban penganiayaan, Cristalino David Ozora diizinkan mengajukan gugatan perdata jika restitusi itu tak kunjung dibayarkan. (jpg/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#restitusi #Cristalino David Ozora #penganiyaan #pengadilan negeri jakarta selatan #Mario Dandy Satriyo