RADARSOLO.COM - Selain dijatuhi vonis maksimal 12 tahun penjara, Mario Dandy Satriyo juga diwajibkan membayarkan restitusi untuk Cristalino David Ozora senilai Rp 25,14 miliar. Restitusi itu wajib dibayarkan dan tak bisa dilakukan pidana pengganti.
Nilai restitusi itu ditetapkan majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan dalam persidangan, Kamis (7/9). Restitusi Rp 25,14 miliar tersebut jauh di bawah jauh nilai restitusi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Rp 120,3 miliar.
"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.000," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono.
Hakim menolak menjatuhkan pidana pengganti bila restitusi tidak dibayarkan. Oleh karena itu, Mario Dandy Satriyo wajib membayar restitusi tersebut. Sebab, menurut Alimin, penggantian pidana akan menutup hak korban mendapat ganti rugi.
"Digantinya restitusi dengan penjara menutup hak korban anak mendapat ganti kerugian," tegas Alimin, dilansir dari JawaPos.com.
Selain itu, pihak korban penganiayaan, Cristalino David Ozora diizinkan mengajukan gugatan perdata jika restitusi itu tak kunjung dibayarkan. (jpg/ria)