Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Ayah David Ozora Teriakkan 'Siuuu' ke Mario Dandy Usai Putusan Vonis Maksimal 12 Tahun Penjara

Syahaamah Fikria • Jumat, 8 September 2023 | 04:08 WIB
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina.
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina.

RADARSOLO.COM - Mario Dandy Satriyo yang telah divonis 12 tahun penjara dinilai sangat sadis dan kejam saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Bahkan, dalam kondisi David yang sudah terkapar tak berdaya, Mario Dandy sempat menerikkan 'siuuu', menirukan seruan selebrasi yang biasa dipakai pesepakbola Cristiano Ronaldo usai mencetak gol.

Nah, usai pembacaan vonis oleh majelis hakim, Kamis (7/9), ayah David Ozora, Jonathan Latumahina pun gentian meledek Mario Dandy Satriyo. Jonathan genti meneriaki Mario Dandy dengan kata 'siuuu'.

Momen tersebut terjadi setelah persidangan ditutup oleh hakim. Putra bungsu mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, yang kini juga menjalani proses hukum karena dugaan pencucian uang, itu kemudian diborgol kembali sebelum meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga: Sah! Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25,14 Miliar untuk David, Hakim: Tak Boleh Diganti Penjara

Saat Mario Dandy menuju mobil tahanan, ternyata Jonathan sudah di luar ruang sidang. Jonathan pun langsung berteriak 'siuuu' ketika Mario Dandy lewat.

Dilansir dari JawaPos.com, Mario Dandy Satriyo dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak ada hal yang meringankan terhadap dirinya. Sebaliknya, perbuatan penganiayaan Mario Dandy kepada David dinilai sangat kejam dan sadis.

Baca Juga: Mario Dandy Divonis Maksimal 12 Tahun Penjara, Hakim Nilai Perbuatannya ke David Sadis dan Kejam

"Menyatakan terdakwa Mario Dandy terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahuku, oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono dalam persidangan, Kamis (7/9).

Selain hukuman penjara, Mario Dandy Satriyo juga diwajibkan membayar restitusi untuk David senilai Rp 25,14 miliar. Hakim menolak adanya pidana pengganti berupa penjara kepada Mario Dandy.

"Jumlah restitusi semuanya Rp 25.140.161.900," kata Alimin. (jpg/ria)

Editor : Syahaamah Fikria
#vonis #Cristalino David Ozora #siuuu #Mario Dandy Satriyo