RADARSOLO.COM - Delapan orang telah ditangkap dalam insiden bentrokan warga dengan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam, Kamis (7/9). Polisi juga membantah isu yang menyebut adanya satu bayi meninggal saat bentrokan.
Bentrokan antara warga dan aparat gabungan pecah saat dilakukan pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City.
Kapolresta Balerang (Batam, Rempang, Galang) Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, delapan orang warga yang ditetapkan sebagai tersangka itu saat ini telah diamankan. Mereka diduga terlibat dalam bentrokan di Pulau Rempang, kemarin.
"Mereka yang ditangkap sementara dikenakan pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara,” ujar kapolresta, dilansir dari Antara, Jumat (8/9).
Dikakatakan kaporesta, penangkapan delapan orang itu disertai dengan sejumlah barang bukti. Seperti bom molotov, ketapel, parang dan batu. Di sisi lain, polisi juga telah membuka jalan yang sebelumnya diblokir oleh oknum warga.
”Kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km. Alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar,” ujar Nugroho.
Lebih lanjut, kapolresta juga memberikan klarifikasi atas isu adanya bayi meninggal saat bentrokan. Dia menegaskan, kabar itu tidak benar. Bahkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi langsung ke RSUD Embung Fatimah, Batam. Dan dipastikan bayi yang dimaksud dalam kondisi sehat.
"Saat ini bayi tersebut sudah dipulangkan ke rumahnya. Bahkan, anggota kami juga mengevakuasi ibu-ibu dan anak sekolah yang dekat jembatan 4 terdapat sekolah. Alhamdulillah siswa-siswi di sekolah semua selamat,” ucap Nugroho Tri Nuryanto.
Kegiatan pengamanan pematokan dan pengukuran lahan untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City dilakukan Kamis (7/9), yang memicu bentrokan warga dengan aparat. Kapolresta menyampaikan, pihaknya menurunkan 1.010 personel tim terpadu dalam kegiatan pengamanan itu.
”Saya tekankan kepada tim terpadu, pemerintah atas nama negara, apabila menemukan ada orang yang melanggar hukum karena memblokir jalan, mengancam petugas, atau melawan petugas itu termasuk pelanggaran hukum. Di situ negara harus hadir dan tidak boleh kalah dengan orang atau sekelompok seperti itu,” tegas kapolresta. (antara/ria)
Editor : Syahaamah Fikria