RADARSOLO.COM - Dua orang tersangka diamankan Polda Jawa Timur (Jatim) atas kasus order fiktif makanan menggunakan aplikasi Gofood. Tak main-main, dua tersangka asal Sidoarjo, Jawa Timur itu meraup keuntungan hingga Rp 2,2 miliar dari aksi order fiktif makanan tersebut.
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman mengatakan, tersangka adalah Hullay Amstala, 29, warga Perumahan Park Royal Regency E 2, Sidokerto, Buduran, Sidoarjo yang kos di Pondok Trosobo Indah Blok F-1, Taman Sidoarjo. Serta Balik Setiono Wiryanto, 33, warga Desa Jogosatru RT 02 RW 01, Sukodono, Sidoarjo.
Mereka melakukan aksinya dengan korban PT Goto Gojek. Terbongkarnya kasus itu bermula dari PT Goto Gojek Indonesia yang menemukan transaksi mencurigakan, mulai Oktober 2022 hingga 15 Agustus 2023. Ditemukan bukti 107.066 transaksi fiktif yang dilakukan oleh 68 akun fiktif, menggunakan pembayaran ke rekening tersangka.
Editor : Syahaamah Fikria