Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Seleksi PPPK 2023, Syarat Wajib Tambahan untuk 127 Jabatan Fungsional Diumumkan: Selengkapnya Cek di Sini

Syahaamah Fikria • Sabtu, 16 September 2023 | 01:15 WIB
Ilustrasi para pendaftar PPPK tenaga kesehatan mengikut tes CAT di salah satu perguruan tinggi di Kota Solo, Senin (19/12). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)
Ilustrasi para pendaftar PPPK tenaga kesehatan mengikut tes CAT di salah satu perguruan tinggi di Kota Solo, Senin (19/12). (RUDI HARTONO/RADAR SOLO)

RADARSOLO.COM - Pendfataran seleksi CPNS dan seleksi PPPK 2023 segera dibuka. Selain sejumlah aturan dan syarat pendaftaran yang telah disampaikan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) mengumumkan aturan-aturan baru terkait seleksi PPPK 2023 melalui akun Instagram resmi miliknya @kemenpanrb yang diunggah Jumat (15/9).

Aturan-aturan baru tersebut di antaranya adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Dalam aturan itu, diumumkan tentang persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional.

Misalnya pada jabatan fungsional pemadam kebakaran, membutuhkan persyaratan tambahan berupa surat keterangan sehat dan surat keterangan bukan penyandang disabilitas.

Sedangkan jenis sertifikat yang dibutuhkan sebagai tambahan nilai, yaitu sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri dengan bobot nilai tambahan sebanyak 25 persen.

Selain itu, untuk jabatan fungsional pemadam kebakaran juga diperlukan sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal sekretaris daerah provinsi/kabupaten/kota dengan bobot nilai tambahan 12,5 persen.

Bisa juga menyertakan jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan. Sertifikat tersebut akan mendapat bobot nilai tambahan sebesar 5 persen.

Kemudian untuk jabatan fungsional asesor manajemen mutu industri ahli pertama, dibutuhkan persyaratan wajib tambahan berupa Sertifikat Manajemen Mutu ISO 9001:2015.

Sertifikat untuk tambahan nilai bisa berupa Sertifikat Pelatihan SNI ISO/ IEC 17065:2012 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Produk, Barang, dan Jasa dengan bobot 25 persen.

Jabatan fungsional lain, seperti dosen lektor kepala yang memerlukan persyaratan wajib tambahan, di antaranya karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapatkan perlindungan hukum oleh negara (granted).

Persyaratan wajib tambahan kedua adalah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama.

Jenis sertifikat yang akan mendapat tambahan nilai dengan bobot 15 persen yaitu Sertifikat Pekerti/AA (Applied Approach) yang diterbitkan oleh Lembaga Penyelenggara Pekerti/ AA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

Selain pemadam kebakaran, manajemen mutu industri ahli pertama, dan dosen lektor kepala, masih ada 127 daftar jenis jabatan fungsional lainnya yang masing-masing memiliki persyaratan wajib tambahan, serta membutuhkan sertifikat sebagai tambahan nilai.

Lebih detail mengenai jabatan fungsional yang membutuhkan persyaratan wajib tambahan serta nama atau jenis sertifikat untuk nilai tambahan, dapat dicek di tautan ini.

Dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 650 Tahun 2023 tersebut juga dijelaskan, bagi jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai. (jpg/ria)

 

Editor : Syahaamah Fikria
#jabatan fungsional #seleksi cpns #Seleksi PPPK 2023